Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Jun 2019 10:53 WIB ·

Kejati Didesak Usut Tuntas Kasus Mega Proyek YKP


Kejati Didesak Usut Tuntas Kasus Mega Proyek YKP Perbesar

Ketua ECJWO, Miko Saleh, di Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut tuntas dugaan kasus korupsi aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape yang merugikan uang negara triliunan rupiah. Serta mendorong agar aset tersebut kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kemaslahatan masyarakat.

“Mudah-mudahan persoalan yang ditangani pihak kejaksaan tinggi tidak menjadikan suatu pelemahan atau menjadikan sebuah pemeriksaan yang kurang signifikan, mudah-mudahan didalam menjerat tersangka dugaan korupsi selama ini di Surabaya,” kata Ketua ECJWO, Miko Saleh, di Surabaya, Jumat (21/06/2019).

Ketua umum lembaga anti korupsi di Jawa Timur ini mengatakan, bahwa kasus aset YKP selama ini seperti pasang surut tanpa ada penetapan tersangka. Dengan adanya pelaporan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini diharapkan Kejati Jatim kedepannya bisa menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.

“Baru kali ini telah dikumandangkan lebih hebat  oleh kejaksaan tinggi dengan menggeledah dan menyita aset-aset atau dokumen-dokumen YKP. Bahkan Kejati sudah bisa menetapkan salah satu atau beberapa para koruptor yang selama ini menggunakan keuangan milik YKP yakni milik negara. Yang mana awal dari PT. YKP KMS dan menjadi YKP KS sehingga menjadi PT.YKP ini adalah berdiri sendiri, itu sudah kejahatan yang luar biasa dan masif,” kata Miko.

Miko menyatakan ECJWO siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas. “Insya Allah, nanti kita akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi dan siap kita akan mengembalikan aset-aset itu kepada pemerintah kota Surabaya. Siap kita mengawal didalam proses hukum ini”, tegasnya.

Sementara itu pengawas aparatur negara Antonius Santoso yang mencermati kasus dugaan PT. YKP menggunakan aset negara sebagai milik yayasan, seharusnya dikembalikan kepada negara dan difungsikan sebagai mana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Bilamana  itu aset negara maka betul, bahwa tidak boleh dimiliki oleh yayasan. Harus dikembalikan dan sesuai dengan fungsinya pasal 33 UUD 45 itu dibagikan kepada rakyat”, kata Antonius. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA