SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 30,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, ribuan pil doubel L, ekstasi, ganja serta ribuan rokok ilegal tanpa cukai.
“Barang bukti sebanyak itu merupakan akumulasi perkara yang sudah ditangani selama setahun terakhir,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, usai pemusnahan ke awak media, Rabu (09/06/2021).
Lanjut Arief Zahrulyani mengatakan, barang bukti sabtu sabu 30,9 kilogram itu menjadi sebagian barang bukti dari total 469 berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo selama setahun. Rinciannya, terdiri dari 460 perkara pidana umum dan 4 pidana khusus.
“Barang bukti dan barang terlarang itu merupakan barang bukti dari sejumlah berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo,” paparnya.
Kata Arief, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator. Barang bukti langsung dimasukkan di bakat ke pembakar inseminator pinjaman Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Sedangkan jika ditaksir, nilai untuk seluruh barang bukti SS itu nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar
“Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk barang bukti ribuan batang rokok ilegal langsung dibakar massal,” ujar Arief.
Menurut Arief, selain karena memang sudah ketentuan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bentuk transparansi tim penyidik dan jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa menyaksikan jika barang sitaan yang harus dimusnahkan itu benar-benar dihancurkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu agar tidak disalahgunakan lagi oleh orang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menegaskan barang bukti SS dan lainnya itu bisa merusak generasi penerus bangsa di Sidoarjo.
“Karena itu, meski nilainya fantastis tetap akan dimusnahkan agar peredaran barang terlarang tidak merusak generasi muda di Sidoarjo,” singkarnya. (Imam Hambali)