Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Jun 2021 15:36 WIB ·

Kejari Sidoarjo Musnahkan 30,9 Kilogram Sabu Sabu dan Ribuan Rokok Ilegal


Kejari Sidoarjo Musnahkan 30,9 Kilogram Sabu Sabu dan Ribuan Rokok Ilegal Perbesar

Pemusnahan barang bukti di Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 30,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, ribuan pil doubel L, ekstasi, ganja serta ribuan rokok ilegal tanpa cukai.

“Barang bukti sebanyak itu merupakan akumulasi perkara yang sudah ditangani selama setahun terakhir,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, usai pemusnahan ke awak media, Rabu (09/06/2021).

Lanjut Arief Zahrulyani mengatakan, barang bukti sabtu sabu 30,9 kilogram itu menjadi sebagian barang bukti dari total 469 berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo selama setahun. Rinciannya, terdiri dari 460 perkara pidana umum dan 4 pidana khusus.

“Barang bukti dan barang terlarang itu merupakan barang bukti dari sejumlah berkas perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo,” paparnya.

Kata Arief, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator. Barang bukti langsung dimasukkan di bakat ke pembakar inseminator pinjaman Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Sedangkan jika ditaksir, nilai untuk seluruh barang bukti SS itu nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar

“Untuk barang bukti lainnya, seperti handphone (HP) dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk barang bukti ribuan batang rokok ilegal langsung dibakar massal,” ujar Arief.

Menurut Arief, selain karena memang sudah ketentuan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bentuk transparansi tim penyidik dan jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa menyaksikan jika barang sitaan yang harus dimusnahkan itu benar-benar dihancurkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu agar tidak disalahgunakan lagi oleh orang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menegaskan barang bukti SS dan lainnya itu bisa merusak generasi penerus bangsa di Sidoarjo.

“Karena itu, meski nilainya fantastis tetap akan dimusnahkan agar peredaran barang terlarang tidak merusak generasi muda di Sidoarjo,” singkarnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA