Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Aug 2019 10:08 WIB ·

Kejari Sampang Segera Gelar Sidang Perdana Korupsi RKB SMPN II Ketapang


Kejari Sampang Segera Gelar Sidang Perdana Korupsi RKB SMPN II Ketapang Perbesar

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menyebutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ambruknya atap bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang memasuki tahap persidangan. Berkas perkara tersangka AZ Dirut CV Amor Palapa dipastikan rampung.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo. Ia mengatakan bahwa berkas perkara AZ sudah dalam tahap penuntutan bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Berkasnya sudah dikirim dan kami (Kejari, red) hanya menunggu jadwal sidang,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Dikatakannya, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2017 itu, ada enam tersangka dengan jumlah tiga berkas perkara. Namun untuk tiga berkas lainnya masih dikembalikan ke penyidik Polres Sampang agar dilengkapi kembali.

“Total ada enam tersangka dalam tiga berkas, dua tersangka masing-masing dari rekanan atau kontraktor lainnya yang meminjam CV dan yang mengerjakan,” tambahnya.

“Sisanya dari unsur Dinas dan unsur konsultan pengawas,” tegasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana menyatakan bahwa proses penyidikannya sudah berjalan dan saat ini dilakukan pelengkapan berkas tahap I dengan tujuh tersangka.

“Enam tersangka masih tahap I, hanya satu tersangka yang sudah tahap II dan ditangani Kejari Sampang,” singkatnya.

Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi tersebut bermula, ketika CV Amor Palapa milik AZ dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, AZ diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV-nya. Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN II Ketapang senilai Rp 134 juta.

Dalam perjalanannya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan kontraktor lainnya bernama NR (inisial). Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.

Alhasil, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL