SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejak tahun 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Sampang sebagai pengacara Negara melakukan penagihan pada 176 debitur yang nunggak dana bergulir di Dinas Koperasi Sampang.
“Nunggaknya dana bergulir di dinas koperasi Sampang mulai tahun 2014 lalu, kemudian berdasarkan data hasil penagihan hingga saat ini per bulan September 2018, kami sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 3.1 miliar dari debitur yang nunggak sebanyak 176 debitur,” tutur Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Sampang, Nur Solikhin, Kamis (18/10/18).
“Prinsipnya tunggakan dana bergulir ini dana hibah dan saat ini dilakukan penyelesaian non litigasi diluar pengadilan dengan penagihan langsung pada nasabah yang nunggak, semua penyelesaian non litigasi ini agar bisa dipatuhi oleh para nasabah yang nunggak, jika masih belum patuh bisa jadi akan dilakukan peningkatan ke penyelidikan,” tambah Nur Solikhin.
Sementara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2017, dana bergulir yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Koperasi Sampang mulai tahun 2001-2010, menunjukkan saldo investasi non permanen lain sebesar, Rp. 8.058.675.000, dan Rp. 10. 058.675.000, Tahun anggaran 2016.
Atas sisa dana bergulir tersebut selanjutnya dilakukan penyisihan berdasarkan katagori lancar, kurang lancar, diragukan dan macet dengan prosentase dengan penyisihan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan pengelompokan atas dana bergulir telah disisihkan sebesar Rp.4.097.764.675,44. Sehingga nilai bersih sebesar Rp.3.960.910.324,56. Perputaran dana bergulir totalnya sebesar Rp.44.830.900.000,00.(Hol/Atep/Lim)