Bahkan Saiful Rahman menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Polri di atur dalam UU nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, peran polisi adalah sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
“Soal tugas pokok Kepolisian sesuai UU No 2 Tahun 2002 yang dibagi menjadi tiga, yakni Pre-entif, Preventif, dan Represif. Pre-entif ini untuk menghadapi faktor-faktor yang berpotensi untuk munculnya tindakan hukum (dengan himbauan atau pendekatan). Tugas pre-entif diemban oleh Sat Binmas dengan program penyuluhan, salah satu kebijakannya adalah “Satu Desa, Satu Polisi” tutur aktivis mahasiswa tersebut.
Pada kasus yang terus terjadi berulang tersebut, Saiful Rahman menilai kepolisian kecolongan dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminal di kabupaten Bangkalan.
“Polres sepertinya terlalu nyaman
duduk di kursi yang empuk sehingga lupa memproteksi terhadap tindakan kejahatan. Seharusnya mereka menyediakan formulasi dalam menindak berbagai macam tindakan kriminal yang terjadi di Bangkalan” pungkasnya. (Hasin)