Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Jun 2023 11:56 WIB ·

Kejadian Kekerasan Terus Berulang, Ketua Ikamaba Menilai Polisi Gagal Menciptakan Rasa Aman di Bangkalan


Kejadian Kekerasan Terus Berulang, Ketua Ikamaba Menilai Polisi Gagal Menciptakan Rasa Aman di Bangkalan Perbesar

Bahkan Saiful Rahman menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Polri di atur dalam UU nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, peran polisi adalah sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

“Soal tugas pokok Kepolisian sesuai UU No 2 Tahun 2002 yang dibagi menjadi tiga, yakni Pre-entif, Preventif, dan Represif. Pre-entif ini untuk menghadapi faktor-faktor yang berpotensi untuk munculnya tindakan hukum (dengan himbauan atau pendekatan). Tugas pre-entif diemban oleh Sat Binmas dengan program penyuluhan, salah satu kebijakannya adalah “Satu Desa, Satu Polisi” tutur aktivis mahasiswa tersebut.

Pada kasus yang terus terjadi berulang tersebut, Saiful Rahman menilai kepolisian kecolongan dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminal di kabupaten Bangkalan.

“Polres sepertinya terlalu nyaman
duduk di kursi yang empuk sehingga lupa memproteksi terhadap tindakan kejahatan. Seharusnya mereka menyediakan formulasi dalam menindak berbagai macam tindakan kriminal yang terjadi di Bangkalan” pungkasnya. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA