Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Sep 2019 09:40 WIB ·

Kata Himawan Estu Bagijo: PP 12/2018 Mengharuskan Penyusunan Tatib Lebih Dulu


Kata Himawan Estu Bagijo: PP 12/2018 Mengharuskan  Penyusunan Tatib Lebih Dulu Perbesar

Himawan Estu Bagijo. Foto:indonesianet.com

BANGKALAN, lingkarajtim.com – Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo memberikan pencerahan terkait amanat dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.

Menurut Bagijo, esensi PP 12 bahwa penyusunan tata tertib merupakan sebuah kewajiban, mulai dari  DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten  kota. 

Dalam pasal 34 ayat 3 point c, jelas disebutkan ‘Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD’. Kata penyusunan di sini berarti bentuk fisik.

“Gak bisa pak, harus tatib dulu pak. Proses pengisian Alat kelengakapan dprd menunggu tatib,”

“Kalau pimpinan dprd bangkalan itukan atas pennujukan usulan partai itu atas hasil perolehan pemilu, itu boleh, tidak apa apa.” Ucap dia saat dihubngi via telepon.

Sedangkan disisi lain, bunyi pasal 134 sebagai berikut:

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2). Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(Muhlis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA