BANGKALAN, lingkarajtim.com – Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo memberikan pencerahan terkait amanat dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.
Menurut Bagijo, esensi PP 12 bahwa penyusunan tata tertib merupakan sebuah kewajiban, mulai dari DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Dalam pasal 34 ayat 3 point c, jelas disebutkan ‘Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD’. Kata penyusunan di sini berarti bentuk fisik.
“Gak bisa pak, harus tatib dulu pak. Proses pengisian Alat kelengakapan dprd menunggu tatib,”
“Kalau pimpinan dprd bangkalan itukan atas pennujukan usulan partai itu atas hasil perolehan pemilu, itu boleh, tidak apa apa.” Ucap dia saat dihubngi via telepon.
Sedangkan disisi lain, bunyi pasal 134 sebagai berikut:
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2). Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(Muhlis)