Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Feb 2019 13:29 WIB ·

Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tolak Semua Dakwaan Ahmad Dhani


Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tolak Semua Dakwaan Ahmad Dhani Perbesar

Suasana persidangan Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tolak semua eksepsi (dakwaan), yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus ujaran kebencian. Alasannya, eksepsi Dhani tidak berdasar.

“Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang (UU),” kata JPU dari Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki, saat sidang agenda membacakan tanggapan JPU terkait eksepsi Dhani, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang. 

“Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU,” kata Rahmat.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” katanya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL