Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Jul 2018 02:40 WIB ·

Kasus Penipuan, Polisi Akan Panggil Paksa Anggota Dewan Sampang


Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto Perbesar

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret AR (inisial), Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sampang terus bergulir. Bahkan politisi Partai Demokrat tersebut akan segera dipanggil paksa oleh pihak kepolisian.

Diketahui, AR, selaku Ketua Komisi I DPRD Sampang terjerat tiga kasus dugaan penipuan berbeda yang dilaporkan oleh warga Sampang kepada Polres setempat beberapa waktu lalu.

Tiga kasus yang dilaporkan diantaranya dua kasus dugaan penipun untuk pelolosan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 lalu, dan satu kasus lainnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan, penanganan dan penyidikan AR tidak harus menunggu surat izin dari Gubernur Jatim, sebagaimana surat yang dilayangkan Gubernur Jatim kepada Mapolres Sampang sebelumnya.

Menurutnya, pemanggilan ketiga terhadap AR bersifat membawa tersangka, namun apabila pemanggilan tersebut tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya paksa.

“Sudah masuk pemanggilan ketiga, dan akan dilakukan upaya penjemputan. Tapi apabila tidak koorperatif maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya, Sabtu, (14/7/2018).

Lanjut Hery mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhada AR, karena keberadaannya tidak diketahui.

“Sekarang masih dicari karena yang bersangkutan tidak ada, jika pemanggilan paksa belum ditemukan, maka kami akan terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Sementara AR hingga saat ini tidak bisa dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan ketiganya. Dua nomor ponsel yang sebelumnya digunakan sudah tidak bisa dihubungi karena tidak aktif.

Namun sebelumnya, AR beralasan tidak menghadiri pemanggilan dikarenakan perlu ada persetujuan dari Gubernur. Dengan dasar tersebut, AR menilai pemeriksaan dari penyidik tidak prosedural. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL