PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sudah kurang lebih 8 hari yang lalu ketua-ketua Komisi DPRD Pamekasan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan kepada Badan Kehormatan (BK), karena mereka (pelapor) dan korban merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
Sedangkan sampai saat ini BK maupun pelapor terkesan belum berani untuk mengungkap identitas oknum anggota dewan pemalsu tanda tangan itu.
Dimana sebelumnya, salah satu anggota BK, Hamdi menyampaikan bahwa dirinya sudah mempunyai pandangan mengenai pelaku dari kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi di DPRD Pamekasan.
“Namun kami dalam hal ini BK belum bisa mengungkapnya, karena pelapor belum menyebutkan nama dan selain itu kami juga belum mengantongi bukti yang kuat,” ucap Hamdi, (16/7/2020).
Sehingga politis PBB itu mempunyai dua kemungkinan terhadap pelapor, pertama bisa saja pelapor memang benar-benar tidak mengetahui identitas pelaku dan kemungkinan kedua bisa saja pelapor sengaja merahasiakannya.
“Sementara BK tidak boleh menyebutkan identitas pelaku kepada publik terkecuali disebut langsung oleh pelapor atau melalui BK, karena hal itu sudah merupakan kode etik di BK sendiri untuk merahasiakan terlapor dan juga proses klarifikasi dalam kasus ini,” jelasnya. (Supyanto Efendi)