Sementara itu, salah satu konsultan hukum puskesmas, Bahiruddin, S.H mengatakan, tugasnya tidak sekedar sebagai konsultan hukum, melainkan juga bisa mewakili puskesmas di bidang hukum.
“Kalau sudah tandatangan kontrak berarti sudah bisa mewakili puskesmas yaitu dengan adanya legal corporate. Ada banyak konsultasi hukum itu, misalnya ada oknum tertentu yang ingin merusak citra puskesmas itu urusan kita selaku team hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi. (Moh Iksan/Hasin)