Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Oct 2019 05:37 WIB ·

Kades di Pamekasan Wajib Alokasikan DD Untuk Membiyai PAUD dan Gurunya


Kades di Pamekasan Wajib Alokasikan DD Untuk Membiyai PAUD dan Gurunya Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com Semua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan diharuskan mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) untuk biaya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di masing-masing desa.

Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan yang salinannya diterima lingkarjatim.com. surat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Badrut Tamam, pada tanggal 28 Oktober 2019.

Surat edaran bahkan telah disebar kepada Kepala DPMD, semua Camat dan seluruh kepala desa.

Surat edaran itu dibuat untuk percepatan peningkatan akses pelayanan dasar bidang Pendidikan Anak Usia Dini, utamanya peningkatan angka partisipasi kasar yang saat ini baru mencapai 30 persen dari anak usia 0 – 6 tahun.

“Kami menganjurkan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menganggarkan pembiyaan PAUD melalui DD tahun anggaran 2020,” kata Badrut Tamam dikutip dari isi surat edran.

Pemdes harus mendelegasikan minimal 2 guru PAUD di Desa masing-masing untuk mengikuti pelatihan dasar tenaga pendidik PAUD dengan memberikan biaya sebesar Rp 2 juta per orang.

Sementara untuk Dinas PMD setempat harus memberikan dana insentif terhadap tenaga pendidik PAUD nonsertifikasi sebesar 350 ribu rupiah per orang setiap bulannya.

Selain itu husus Pemdes juga diharuskan untuk mengalokasikan biaya untuk pemiliharaan gedung PAUD milik desa dan juga biaya untuk pengadaan alat permainan edukatif PAUD serta harus mengeluarka biaya pengadaan alat deteksi dini tumbuh kembang anak PAUD. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL