Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Nov 2019 15:11 WIB ·

Kades Bira Tengah Cabut Status Turut Tergugat Bupati Sampang


Kades Bira Tengah Cabut Status Turut Tergugat Bupati Sampang Perbesar

Martuli Kepala Desa Bira Tengah didampingi tiga kuasa hukumnya menunjukkan berkas laporan.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepala Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli menarik status turut tergugat Bupati Sampang Slamet Junaidi, dalam kasus tukar guling tanah kas desa. Saat ini, kasus tersebut telah dua kali disidangkan di PN Sampang.

Ahmat Rifa’i, Kuasa Hukum Martuli, mengatakan alasan pencabutan status itu karena posisi Bupati Sampang sebagai kedudukan tertinggi di pemerintahan tingkat daerah, dengan konsekuensi negara tidak bisa mempertahankan tanah kas desa.

Selain Bupati Sampang, Polres Sampang juga menjadi turut tergugat dalam perkara nomor 18, antara Kades Bira Tengah yang menggugat Haryani (pengklaim) sebagai pemilik tanah dan mantan Pj Kepala Desa Bira Tengah sebelumnya Mustafa.

“Kami dari pihak penggugat mengeluarkan status Bupati Sampang sebagai turut tergugat, bahkan sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Bupati dan menjelaskan bahwa ada gugatan yang diajukan ke Pengadilan, bahkan memperjelas kedudukan Kades dalam perkara pidana yang dilaporkan ke Polres,” kata Rifa’i.

Menurut dia, Bupati Sampang bisa menguatkan posisi tanah sebagai tanah kas desa. Pihaknya hanya menunggu bukti, lantaran Kades tidak mempunyai kompetensi untuk mempertahankan tanas kas desa tersebut, karena hak Kades hanya sebatas pengelola atas tanah kas desa bukan pemilik tanah yang ada.

“Kami tidak ingin ada kesan Kades melawan Bupati Sampang, sehingga terpaksa kami mengeluarkan Bupati sebagai turut tergugat,” ujar dia.

“Namun, akibatnya yang mempertahankan tanah kas desa tersebut tidak ada, dengan fungsi Kades tidak sebagai pejabat yang berwenang menentukan status tanah, melainkan hanya sebagai pengelola tanah kas desa,” Rifa’i menambahkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika Bupati Sampang dikeluarkan dari turut tergugat, maka bupati tidak bisa mempertahankan posisi tanah kas desa tersebut dan merugikan pihak Pemkab, khususnya desa yang harus kehilangan tanah kas desanya.

“Sedangkan yang dilaporkan ke ranah pidana terkait tukar guling tersebut yakni penukaran tanah kas desa dengan tanah kas desa. Jika dalam hal ini bisa dibuktikan akan menjadi pelaporan kasus penipuan,” tegasnya.

Tak selesai disana, ketika tanah kas desa dilakukan tranksaksi tentu ada catatan di desa, misalnya di leter C, namun dileter C tidak ada, tanah yang ditukar tersebut tidak jelas dan seharusnya pihak kepolisian memberhentikan penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Desa Bira Tengah Martuli yang saat ini berstatus sebagai terdakwa lantaran dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah, menggugat terhadap Haryani yang mengaku pemilik tanah, dari hasil tukar guling tanah kas desa dengan Mustafa yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kades Bira Tengah.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA