SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi membekuk seorang bernama Moch Suud (52), warga Desa Prambon RT 06/RW 01, Kecamatan Prambon, lantaran menjual tanah fasiltas umum (Fasum) di Perum Prambon Asri, Kecamatan Prambon.
Kapolsek Prambon AKP Sumarsono memaparkan, jual beli tanah fasum itu terjadi sekitar tahun 2016 lalu. Tersangka menawarkan tanah fasum di Blok C 8 dan I-7B itu kepada Joko Prayitno, warga Krian dengan harga total Rp 90 juta.
“Awalnya korban ragu, tapi dapat bujuk rayu tersangka akhirnya mau beli,” terangnya, Kamis (1/8/2019)
Usai kesepakatan jual beli itu, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta kepada tersangka. Namun, hal yang tak terduga dialami korban saat hendak membangun tanah yang sudah dibelinya itu.
Korban diprotes warga setempat saat hendak memulai pembangunan. Pasalnya berdasarkan perencanaan perumahan, tanah itu akan dibangun fasum.
“Memang statusnya tanah fasum, tapi tersangka menjanjikan hal itu bisa dirubah,” tambahnya.
Merasa ditipu, korbanpun meminta untuk membatalkan jual beli itu kepada tersangka. Sayangnya, tersangka tak kunjung mengembalikan uang dan sulit dihubungi.
Al hasil, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prambon. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan tersangka yang dulunya juga pengembang perumahan itu.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tukasnya. (Mam/Lim)