Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Aug 2020 16:59 WIB ·

Jelang Pilkada, ASN di Sumenep di-Warning Netral


Jelang Pilkada, ASN di Sumenep di-Warning Netral Perbesar

Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk netral pada gelaran Pilkada akhir tahun mendatang.

Hal ini, seperti disampaikan Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid. Netralitas ASN pada kontestasi lima tahunan itu, kata Madjid adalah sesuatu yang mutlak dan wajib untuk dipatuhi oleh setiap abdi negara.

“Saya imbau ASN di Sumenep netral. Itu wajib hukumnya,” kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/08).

Ia mengatakan, pihaknya akan memelototi keterlibatan ASN dalam setiap tahapan pilkada. Jika ditemukan terlibat politik praktis, seperti terlibat kampanye bahkan menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon, maka akan diberi sanksi tegas.

“Kalau nanti ada bukti terlibat dalam hal itu, maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Semuanya akan dilihat,” imbuhnya.

Ia menjelelaskan, kewajiban ASN untuk netral pada kontestasi politik itu termaktub dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dilanjutkan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, sebagaimana ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Dengan demikian, dalam menjalankan tugas maka ASN tidak boleh terpengaruh apalagi intervensi urusan politik praktis atas dasar kepentingan apapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, sesuai aturan yang ada, sanksi terberat bagi seorang ASN yang kedapatan terlibat kegiatan politik praktis yakni diberhentikan dengan tidak hormat. Beruntung, pada Pemilu 2019 lalu, tak satupun ASN di Sumenep yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau di Pemilu tahun 2019 kemarin tidak ada yang dilaporkan melanggar, itu yang kami terima sesuai dengan dokumen yang ada,” sebutnya.

Ia berharap, pada Pilkada ini hal serupa juga terjadi, tidak ada ASN terlibat kegiatan politik yang direncanakan dihelat 9 Desember mendatang. “Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lah, biar ndak ruwet,” harapnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat terlibat aktif mengawasi para ASN. Jika ditemukan yang menyimpang dengan terlibat dalam setiap tahapan Pilkada, ia meminta agar dilaporkan.

“Seumpama hadir dalam kampanye, silahkan laporkan ke inspektorat atau pada kami dengan bukti yang ada. Misalnya, foto dan saksinya juga disertakan. Yang jelas nanti akan kami panggil,” pintanya.

“Jangan sekali-kali main di situ, silahkan gunakan hak pilih di bilik suara,” tandasnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL