Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Jun 2019 04:39 WIB ·

Jelang Mutasi Akbar, Pemkab Sampang Diminta Melek Raport Eselon II


Jelang Mutasi Akbar, Pemkab Sampang Diminta Melek Raport Eselon II Perbesar

H Slamet Junaidi Bupati Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sempat terhalang aturan soal mutasi jabatan oleh kepala daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dibawah kepemimpinan H. Slamet Junaidi digembor-gemborkan akan melakukan mutasi akbar dilingkaran birokrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bahari. Tak tanggung-tanggung sasaran utamanya yakni pejabat eselon II dikursi empuk kedinasan.

“Lima bulan menjabat saya rasa sudah cukup untuk melakukan evaluasi kepada kinerja dilingkungan Pemkab Sampang, oleh sebab itu dalam waktu dekat saya akan melakukan mutasi terutama untuk mempercepat pencapaian visi-misi karena harus didukung oleh ASN yang profesional,” kata Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kamis (27/6/2019).

Dikatakannya pelaksanaan mutasi tersebut tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dimana dalam Peraturan tersebut disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan berbagai aspek, salah satunya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

“Yang jelas mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Husnul Yakin Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang mengatakan ada aturan yang harus ditaati oleh para kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Disitu dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri.

“Jika mencermati bunyi pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa saja melakukan mutasi asal seizin mendagri. Ketentuan itu bertujuan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat diminimalisasi,” katanya.

Pihaknya berharap dasar mutasi pejabat oleh kepala daerah semestinya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja pejabat yang bersangkutan. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di pilkada.

“Selama ini kami rasa bupati sudah dapat mengantongi sejumlah pejabat yang memiliki raport baik dan tidak baik itu hal yang lumrah, karena setiap pimpinan kepala daerah juga memperhatikan bagaimana birokrasi yang ada berjalan maksimal,” tambahnya. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL