SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan melakukan aksi demonstrasi dilingkar kota Sampang sebagai bentuk kekecewaan terhadap supremasi hukum diwilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
Dalam aksinya, Jaka Jatim membawa “BH dan Celana Dalam” dan catatan merah Polres Sampang selama satu tahun terakhir yang beberapa kasus di Kota Bahari tidak kunjung terselesaikan, bahkan dugaan kongkalikong penyelesaian kasus menyeruak kepermukaan publik.
Tidak hanya itu, dalam orasinya, Ketua Jaka Jatim Moh. Sidik mengatakan bahwa Polres Sampang selama satu tahun terakhir diduga kuat melakukan seleksi penyelesaian kasus di Kabupaten Sampang, bahkan terkesan cari aman untuk kepentingan beberapa kelompok tertentu.
Sebut saja, mandegnya proses kasus ambruknya bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Torjun, kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam), kasus pembunuhan dan pencabulan anak dibawah umur, tidak hanya pihaknya juga menyoroti keberadaan tim saber pungli yang awalnya digadang-gadang mampu meminimalisir praktek pungutan liar diberbagai elemen masyarakat, namun kenyataannya praktek pungli kerap terjadi bahkan dilakukan secara masif dan terstruktur.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB I Pasal 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Oleh karena itu dengan semangat Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia, kami menuntut Polres Sampang dalam menjalankan tugasnya untuk tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Polres Sampang tidak tebang pilih dalam penanganan kasus,” katanya.
“Polres Sampang harus memberikan porsi hak konstitusi yang sama terhadap seluruh lapisan masyarakat, dan Polres Sampang betul-betul jadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” teriaknya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini Polres Sampang terkesan tebang pilih penyelesaian kasus, contohnya ambruknya Puskesmas Torjun yang mandeg ditahapan gelar perkara, nyatanya sampai sekarang adem ayem, padahal yang lebih kecil kerugiannya seperti ambruknya bangunan RKB SMPN II Ketapang disisir habis oleh Polres Sampang,” katanya.
“Ada apa ini, kenapa harus dipilah dan dipilih untuk penyelesaian kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang,” tanyanya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi terus dilakukan oleh Jaka Jatim bersama sejumlah gabungan lembaga swadaya masyarakat lainnya terus berlangsung.
Berikut catatan merah Polres Sampang.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
- Kasus pembunuhan Kiai Idris Banyuates (27 desember 2017).
- Kasussus pembunuhan busidin tamberu laok (05 oktober 2017).
- Pelaku utama pembunuhan sahral bira timur
KORUPSI
- Apa kabar kasus ambruknya Puskesmas Torjun?
- Kongkalikong pembuatan SIM.
- Pembiaran terhadap galian C ilegal
KRIMINALISASI
- Tebang pilih kasus sajam.
- Apa kabar pemilik senpi yang ditangkap saat pilkades?
- Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus pembunuhan.
(Abdul Wahed)