PAMEKASAN, lingkarjatim.com – Sejumlah perserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengajukan pindah kelas layanan. Reaksi ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen, berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Pamekasan, Eko D. Kesdu membenarkan soal pengajuan turun kelas layanan itu.
Namun dia tidak bisa merinci seberapa banyak pengajuan turun kelas itu karena belum didata. Dia juga belum bisa memastikan apakah pengajuan itu karena kenaikan iuran atau karena hal lain.
“Jumlah jiwa yang melakukan pengajuan penurunan kelas kami belum menghitungnya, namun disini ada yang mengajukan,” kata dia, Selasa (5/11).
Sementara jumlah keseluruhan peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan per tanggal 1 September 2019 kemerin sebanyak 707.049 jiwa. Dari jumlah penduduk Kabupaten Pamekasan sebanyak 822.351 jiwa.
Pada bulan berikutnya yakni bulan Oktober 2019 peserta BPJS di Pamekasan mengalami penurunan menjadi 685.867 jiwa. (Supyanto Efendi)