SURABAYA, Lingkarjatim.com – Penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak yang ditetapkan tanggal 14 Februari 2024 untuk Pilpres, dan Pileg serta 27 November 2024 untuk Pilkada serentak membawa sejumlah konsekuensi. Satu diantaranya adalah wacana perpanjangan masa tugas Komisioner KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.
Hal itu terungkap salah satu anggota komisi 2 DPR RI saat RDP tanggal 24 Januari kemaren, mengusulkan perpanjangan KPU daerah mengingat kompleksitas persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, menanggapi hal tersebut mengatakan, ” bahwa kalo berakhirnya masa jabatan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Kota di Jawa Timur, jatuh pada bulan 21 Februari 2024 (Untuk KPU Provinsi) dan 13 Juni 2024 (untuk KPU Kabupaten Kota). Masa akhir jabatan pelaksana pemilu tersebut, yang jatuh pada masa-masa krusial pemilu, dan masuk tahapan tahapan pemilihan serentak yang sudah diputuskan tgl 27 November 2024″, diluar itu terkait perpanjangan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan kami KPU RI, dan pembuat UU karena pasti harus melakukan revisi UU Pemilu”, pungkas Rozaq
Lebih lanjut Rozaq menegaskan ulang, bahwa hal itu masih merupakan wacana sejauh ini. Hal itu mengingat secara regulasi masa jabatan pelaksana pemilu sudah diatur dalam Undang-undang. Namun demikian pihaknya akan menunggu kebijakan dari pusat terkait berdekatannya akhir masa jabatan penyelenggara pemilu dan peyelenggara Pemilu serta Pilkada serentak di 2024.
“ Secara aturan kan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, proses seleksi harus sudah dimulai,” pungkasnya. (jos)