Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Dec 2019 06:24 WIB ·

Ingin Mekarkan Desa, Berikut Tahapannya!


Ingin Mekarkan Desa, Berikut Tahapannya! Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Ada dua syarat utama bagi desa yang mau proses pemekaran, pertama jumlah penduduknya minimal lima ribu jiwa dan yang kedua yakni jumlah wilayah yang cukup luas.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Demokrat, Isma’il saat ditemui lingkarjatim.com di kantornya, Selasa (3/12/2019).

“Tapi untuk bisa menjadi desa difinitif butuh waktu yang cukup lama, kisaran dua sampai tiga tahun karena ada banyak tahapan yang perlu dilakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tahapan awal yang perlu dilakukan yakni musyawarah ditingkat desa dengan meliputi Kepala Desa beserta perangkat, DPD dan masyarakat. Apabila musyawarah itu sepakat untuk diproses pemekaran maka pemerintah desa mengajukan surat terhadap pemerintah Kabupaten.

“Baru kemudian surat permohonan pemekaran dari desa tersebut akan dikaji oleh Pemkab setempat dan setelah itu diusulkan terhadap pemerintah pusat,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa sebelum diusulkan terhadap pemerintah pusat terlebih dahulu pemerintah kabupaten melakukan survie ke desa tersebut guna memastikan kelengkapan persyaratan utamanya.

“Baru setelah diusulkan dan menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, apabila nantinya SK desa difinitif turun maka desa tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) untuk sementara hingga kurang lebih dua sampai tiga tahun atau bisa lebih sampai desa tersebut betul siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” kata Isma’il. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA