Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Dec 2019 06:24 WIB ·

Ingin Mekarkan Desa, Berikut Tahapannya!


Ingin Mekarkan Desa, Berikut Tahapannya! Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Ada dua syarat utama bagi desa yang mau proses pemekaran, pertama jumlah penduduknya minimal lima ribu jiwa dan yang kedua yakni jumlah wilayah yang cukup luas.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Demokrat, Isma’il saat ditemui lingkarjatim.com di kantornya, Selasa (3/12/2019).

“Tapi untuk bisa menjadi desa difinitif butuh waktu yang cukup lama, kisaran dua sampai tiga tahun karena ada banyak tahapan yang perlu dilakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tahapan awal yang perlu dilakukan yakni musyawarah ditingkat desa dengan meliputi Kepala Desa beserta perangkat, DPD dan masyarakat. Apabila musyawarah itu sepakat untuk diproses pemekaran maka pemerintah desa mengajukan surat terhadap pemerintah Kabupaten.

“Baru kemudian surat permohonan pemekaran dari desa tersebut akan dikaji oleh Pemkab setempat dan setelah itu diusulkan terhadap pemerintah pusat,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa sebelum diusulkan terhadap pemerintah pusat terlebih dahulu pemerintah kabupaten melakukan survie ke desa tersebut guna memastikan kelengkapan persyaratan utamanya.

“Baru setelah diusulkan dan menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, apabila nantinya SK desa difinitif turun maka desa tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) untuk sementara hingga kurang lebih dua sampai tiga tahun atau bisa lebih sampai desa tersebut betul siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” kata Isma’il. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL