Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Sep 2019 08:47 WIB ·

Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Sebagai DPO


Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Sebagai DPO Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (20/9/2019).


SURABAYA, Lingkarjatim – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ini setelah Veronica mengabaikan pemanggilan kedua sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks insiden Papua yang berakhir, Rabu, 18 September 2019.


“Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (20/9/2019).


Sebelum menetapkan DPO, kata Luki, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta. Namun polisi tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica yang ada di Jakarta. 

“Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah,” ujarnya.


Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, kata Luki, polisi juga mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis. Red notice itu kemudian akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.


“Selain diterbitkan surat DPO, kami juga mengeluarkan red notice yang nanti akan dikirim dan digelar di Prancia,” kata Jenderal bintang dua ini.


Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.


Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.


Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. 


Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA