Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Jun 2021 16:07 WIB ·

Ibadah Haji 2021 Ditunda, Antrean Masa Tunggu Haji di Jatim Sampai 31 Tahun


Ibadah Haji 2021 Ditunda, Antrean Masa Tunggu Haji di Jatim Sampai 31 Tahun Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Daftar tunggu keberangkatan calon haji di Jawa Timur kian panjang hingga 31 tahun. Ini salah satu dampak ditundanya pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, guna mencegah penularan Covid-19.

“Jadi, apabila ada orang yang mendaftar tahun ini, maka daftar tunggunya sampai 31 tahun. Daftar sekarang berangkatnya 31 tahun kemudian,” kata Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, M. Nurul Huda, dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Huda, lamanya masa tunggu bagi calon haji itu, karena semakin banyaknya masyarakat yang mendaftar haji. Saat ini, kata Huda, ada sekitar 1,5 juta calon haji di Jatim telah masuk daftar tunggu.

“Sementara yang baru mendaftar sudah mencapai 80.000 orang per tahun. Jadi, waiting list atau masa tunggu calon jrmaah haji di Jatim selama 31 tahun,” ujarnya.

Huda mengaku dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait penundaan ibadah haji 2021 ini. Sebab, keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Sementara kami hanya penerima dan pelaksana regulasi saja,” katanya.

Menurut Huda, keputusan pemerintah itu telah dipertimbangkan secara detail, dengan menghadirkan seluruh komponen yang ada. Pertimbangannya menjaga kesehatan, mengingat masih masa pandemi covid-19.

“Menjaga kesehatan menjaga diri adalah yang terpenting. maka dari itu kami Kanwil Kemenag Jatim menerima dan mengamankan setiap apa yang sudah diputuskan pemerintah Kemenag RI,” kata Huda.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 masehi.

Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi. Selain itu pihaknya telah berkomunikasi dengan ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara Haji dan lainnya. “Menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi,” ujar Yaqut melalui siaran YouTube Kementerian Agama, Kamis, 3 Juni 2021. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA