Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Mar 2018 09:16 WIB ·

Hendak Selundupkan Sabu Dari Malaysia, TKI Asal Madura Ditangkap Petugas Bea Cukai


Dua TKI tersangka penyeludup narkoba Perbesar

Dua TKI tersangka penyeludup narkoba

Dua TKI tersangka penyeludup narkoba

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Madura, Pauzi (26), asal Pamekasan dan Surimah (36), warga Sampang, diamankan Petugas Gabungan Bandara Internasional Juanda, lantaran hendak menyelundupkan sabu jenis Methampethamine, Selasa (27/3/2018).

Keduanya ditangkap saat mendarat di Terminal Bandara Internasional Juanda melalui pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur Malaysia – Surabaya.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budiharjanto, penanggkapan keduanya berawal dari petugas yang mencurigai gerak gerik mereka saat turun dari pesawat.

Atas kecurigaan tersebut petugas memeriksa keduanya. Tak mau terkecoh, petugaspun membawa mereka ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa rontgen.

Setelah selesai diperiksa image rontgen ditemukan benda di dubur (Anus) Pauzi.

“Ternyata sabu sabu sebanyak 137 gram dibungkus plastik hitam,” paparnya.

Sedangkan Surimah, dicurigai petugas saat membawa kardus rice cooker. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 925 gram.

“Surimah ditangkap petugas Juanda saat mendarat melalui pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala lumpur Malaysia – Surabaya,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya mengaku hanya dititipkan oleh rekannya yang ada di Malaysia untuk dibawa ke Madura.

“Mereka tidak saling mengenal, mereka hanya diupah setelah berhasil membawa barang haram tersebut ke Madura. Nilainya kisaran Rp 20-40 juta sekali bawa,” lanjutnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang buktinya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar,” tukasnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL