PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Masa panen tembakau tahun ini sedang berlangsung, sehingga sejumlah pabrikan di Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pembelian hasil panen tembakau dari petani.
Demi stabilitas harga, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah menetapkan Break Event Poin (BEP) atau batas minimal harga pembelian tembakau.
Dimana berdasarkan hasil kesepakatan anatara pihak pabrikan dan petani yang difasilitasi oleh pemerintah melalui Disperindag setempat, bahwa untuk harga minimal untuk tembakau sawah sebesar 32 ribu rupiah, tembakau Tegal harga minimal 41 ribu rupiah dan tembakau gunung harga minimal 54 ribu rupiah.
Untuk mengetahui harga tembakau sesuai dan tidaknya dengan BEP yang telah menjadi kesepakatan bersama, Bupati, TNI dan Polri menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu pabrikan yang sedang melakukan pembelian tembakau.
“Dari hasil Sidak tadi kami tidak menemukan harga tembakau yang murah dan tidak ada harga dibawah BEP. Tadi saya tanya ada yang 36 ribu rupiah ada yang 41 ribu rupiah dan ada yang lebih dari itu,” ucap Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam usai sidak, Rabu (16/9/2020).
Pihaknya mengaku akan selalu membela petani dengan maksud dan tujuan petani tembakau sejahtera.
“Tapi, asalkan petani jujur saat melakukan transaksi jual beli dengan pabrikan ataupun yang lainnya,” jelasnya.
Selain soal harga, saat sidak Bupati Pamekasan tidak menemukan pembeli yang mengambil sampel lebih dari 1 kilo gram.
“Dan apabila dikemudian hari ada pembeli atau pabrikan yang mengambil sampel melebihi target yang sudah tentukan, maka pemerintah akan segera memberikan surat peringatan terhadap yang bersangkutan,” katanya. (Adv).