Berikut keterangan resmi Kementerian ESDM terkait WPSPE Panas Bumi yang ditawarkan tersebut:
1. Nama WPSPE : Cipanas
2. Lokasi WPSPE Panas Bumi : Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat
3. Luas WPSPE : 3.180 Ha
4. Potensi : 85 MWe (Cadangan)
Adapun salah satu ketentuan terkait penawaran WPSPE Panas Bumi ini menyebutkan bahwa perjanjian awal transaksi dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan pemerintah.
Berikut bunyi lengkapnya:
“Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan dilakukannya penawaran wilayah kerja panas bumi ini, maka diharapkan pengembangan panas bumi menjadi sumber listrik di Tanah Air semakin meningkat. Pasalnya, hingga akhir 2021 kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia tercatat baru sebesar 2.276,9 Mega Watt (MW), hanya naik 146,2 MW dari total kapasitas terpasang pada 2020 yang sebesar 2.130,7 MW.
Artinya, total kapasitas terpasang PLTP RI hingga akhir 2021 baru sekitar 9,5% dari total sumber daya yang ada. Dengan demikian, masih banyak potensi panas bumi di Tanah Air yang belum dimanfaatkan. (*)