Pihaknya menjelaskan, bahwa penentuan BEP dilakukan berdasarkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh petani selama masa tanam hingga panen.
Ia mengatakan, harga beli tembakau berdasarkan BEP yang sudah ditentukan untuk tembakau sawah Rp 34.636 per kilogram, tembakau tegal Rp 43.779 per kilogram, dan tembakau gunung dipatok Rp 54.235 per kilogram.
“Di tahun 2021, harga tembakau Tegal Rp 38 ribu, sementara untuk tahun ini naik jadi Rp 43.779,” paparnya. (Supyanto Efendi/Hasin)