Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Aug 2019 04:52 WIB ·

Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Disita Polantas Polres Sumenep


Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Disita Polantas Polres Sumenep Perbesar

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto memeriksa sejumlah BB sepeda motor berknalpot brong

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Polantas Polres Sumenep menyita puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sedikitnya ada 80 sepeda motor saat ini diamankan di Mapolres Sumenep hasil razia selama dua minggu terakhir.

Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, puluhan sepeda motor menggunakan knalpot brong itu ditilang dan disita lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan itu kata dia dilakukan dengan perintah langsung Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin.

“Knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat, terutama saat siang dan malam hari. Ini akan mengganggu kenyamanan juga. Suaranya yang bising ini membuat warga tidak nyaman. Misalkan ada orang sakit atau orang ibadah. Itu yang kita tindak knalpotnya,” kata Deddy

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, pengendara motor harus menghargai orang lain, baik sesama pengendara ataupun orang yang ada di pinggir jalan. “Di jalan raya harus ada etika berlalu lintas,” jelasnya.

Metode razia yang dilakukan Polantas Polres Sumenep, kata dia dengan memantau bebeberapa titik strategis. Jika ada pelaku pelanggar lalu lintas, maka ditindak di pos berikutnya oleh petugas yang memantau di pos ke dua itu.

“Misalkan ada informasi dari timur, ada informasi pelanggar, nanti di lampu merah berikutnya diberhentikan dan diperiksa. Nanti baru kita lakukan tindakan sesuai dengan pasal knalpot brong,” jelasnya.

Puluhan sepeda motor itu, kata Deddy dapat diambil oleh pemiliknya setelah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Kendati demikian, pemilik sepeda motor  harus mengembalikan spare part sepeda motornya ke posisi standart.

“Nanti baru dikembalikan, dilepas disini, dikembalikan seperti spion, ban kecil, harus dikembalikan semua. Jadi keluar dari Mapolres harus komplit, standart. Kalau tidak lengkap semua ya tidak kita keluarkan,” tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL