
SUMENEP, Lingkarjatim.com – Polantas Polres Sumenep menyita puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sedikitnya ada 80 sepeda motor saat ini diamankan di Mapolres Sumenep hasil razia selama dua minggu terakhir.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, puluhan sepeda motor menggunakan knalpot brong itu ditilang dan disita lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan itu kata dia dilakukan dengan perintah langsung Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin.
“Knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat, terutama saat siang dan malam hari. Ini akan mengganggu kenyamanan juga. Suaranya yang bising ini membuat warga tidak nyaman. Misalkan ada orang sakit atau orang ibadah. Itu yang kita tindak knalpotnya,” kata Deddy
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, pengendara motor harus menghargai orang lain, baik sesama pengendara ataupun orang yang ada di pinggir jalan. “Di jalan raya harus ada etika berlalu lintas,” jelasnya.
Metode razia yang dilakukan Polantas Polres Sumenep, kata dia dengan memantau bebeberapa titik strategis. Jika ada pelaku pelanggar lalu lintas, maka ditindak di pos berikutnya oleh petugas yang memantau di pos ke dua itu.
“Misalkan ada informasi dari timur, ada informasi pelanggar, nanti di lampu merah berikutnya diberhentikan dan diperiksa. Nanti baru kita lakukan tindakan sesuai dengan pasal knalpot brong,” jelasnya.
Puluhan sepeda motor itu, kata Deddy dapat diambil oleh pemiliknya setelah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Kendati demikian, pemilik sepeda motor harus mengembalikan spare part sepeda motornya ke posisi standart.
“Nanti baru dikembalikan, dilepas disini, dikembalikan seperti spion, ban kecil, harus dikembalikan semua. Jadi keluar dari Mapolres harus komplit, standart. Kalau tidak lengkap semua ya tidak kita keluarkan,” tukasnya. (Lam/Lim)
