Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Jul 2021 07:50 WIB ·

Gegara Kepergok Mesum Dimuka Umum, Seorang Bidan Sampang Dilaporkan Ke Badan Kepegawaian


Gegara Kepergok Mesum Dimuka Umum, Seorang Bidan Sampang Dilaporkan Ke Badan Kepegawaian Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – IR (Inisial) salah satu pelaku perbuatan mesum dimuka umum dilaporkan suaminya ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, IR yang berprofesi sebagai bidan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kepergok berbuat mesum dengan seorang pria didalam kendaraan bermotor roda empat di daerah Kecamatan Ketapang, sehingga IR dijerat dengan undang-undang perselingkuhan dan menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Melalui kuasa hukum sang suami, IR nyatanya juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepegawaian yang dinilai telah menciderai profesinya. Tak tanggung-tanggung, pelapor meminta agar Pemkab Sampang melalui dinas terkait memberikan sanksi yang setimpal, bahkan pemecatan sebagai abdi negara.

“Kami melakukan pengaduan dan pelaporan sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan oleh pemerintah daerah kepada IR yang berprofesi sebagai ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang,” kata Jakfar Sodiq, Kuasa Hukum suami IR. Kamis (22/07/21).

“Jadi kedatangan kami kali ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami,” timpalnya.

Ia juga menambahkan, alasan pelaporan tersebut dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sah klainnya. Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencindrasi ASN di Kabupaten Sampang. Untuk itu, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN.

“Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng nama baik dan citra kepegawaian,” tegasnya.

Di samping itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR. Sebab, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.

“Analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14,” imbuhnya.

Dijelaskannya, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah.

“Jadi semua sudah jelas, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjatuhkan hukuman yang setimpal,” harapnya.

Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi tersebut tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan berakhir.

“Setelah IR keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” singkatnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL