BANGKALAN, lingkarjatim.com – Komisi A DPRD Bangkalan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kamis(03/10).
Ketua Komisi A, Mujiburrohman mengatakan
Pemanggilan dilakukan setelah beberapa hari lalu, sejumlah pegawai Pemkab Bangkalan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) datang dengan tuntutan minta kenaikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Menindaklanjuti tuntutan mereka (THL, red) agar permintaan kenaikan gajinya dikawal,” kata politisi Gerindra tersebut.
Mujib menuturkan, para THL mengaku selama mereka mendapat upah Rp 1,2 juta lebih. Angka itu jauh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta.
Kendati demikian, Mujib menerangkan, berkaitan dengan permintaan kenaikan gaji THL bukan ranah komisi A. Akan tetapi, ranah komisi B yang bermitra langsung dengan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Disini bukan ranahnya, biar nanti dibahas di komisi B, tapi sudah kami sampaikan ke pihak BKPSDA. Untuk sementara biar dibahas masing-masing dulu, baru nanti koordinasi hasilnya seperti apa,” ujar dia.
Senentara itu, Kabid Mutasi BKPSDA Bangkalan, Yudi mengklaim bahwa dari dulu pihaknya sudah memperhatikan kesejahteraan para THL di Bangkalan.
Namun sayangnya, berkaitan dengan permintaan kenaikan gaji, Yudi mengatakan, bukan ranah BKPSDA. Namun, wewenang dari BPKAD.
“Kami selalu perhatikan ko, jadi kami tetap memperhatikan teman-teman THL,” ucap Yudi. (Muhlis)