SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali menahan dua tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang 2016, keduanya yakni DH dan SY yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo mengatakan bahwa Kedua tersangka tersebut merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Sampang untuk segera dilanjutkan ketahap persidangan.
“Tersangka DH merupakan konsultan pengawas, dan SY bertugas sebagai staf dilapangan, jadi SY adalah orang yang mengetahui proses pengerjaan dari awal hingga selesai, prosesnya dilaporkan kepada DH selaku konsultan pengawas,” katanya.
“Nah akibat laporan yang tidak sesuai itu dari awal hingga akhir mengakibatkan proyek bangunan itu roboh,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dalam minggu ini langsung dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, dengan dakwaan pasal 2 junto pasal 3, pasal 7 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi, junto 55 ayat 11 KUH pidana.
“Keduanya jadi satu berkas perkara, jadi total sudah ada tiga berkas perkara yang sudah masuk tahap II,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan kelas IIB Sampang, dengan alasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.(Abdul Wahed)