SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mewajibkan seluruh perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk melakukan vaksinasi secara bertahap.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang nomor 141/517/474.206/2021 tentang pencegahan penyebaran covid-19 di Desa.
Dalam surat tertanggal 21 Juni 2021 itu disampaikan, vaksinasi tersebut menjadi salah satu syarat syarat wajib untuk mencairkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, tunjangan BPD dan pencairan BLT-DD.
Kebijakan itu disayangkan oleh Gerakan Pemuda (Garda) Banyuates. Hal itu karena kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan bagi masyarakat terkait.
“Itu bukan termasuk kewajiban perangkat desa atau BPD, apalagi masyarakat, karena perangkat desa atau BPD punya kewajiban sendiri sesuai undang-undang,” ungkap Ketua Garda Banyuates, Ahmad Fauzi, Minggu (11/07/2021).
Selain itu, dia juga mengatakan, hingga saat ini masyarakat di bawah masih merasa takut untuk melakukan vaksinasi, sebab banyak informasi yang beredar, banyak orang meninggal dunia setelah divaksin.
Menurutnya, jika memang vaksin itu menyehatkan manusia, pemerintah harus hadir ke masyarakat memberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa vaksin itu aman, bukan justru memaksa masyarakat untuk melakukan vaksin tanpa alasan yang jelas.
“Bagi kami ini tidak etis, seharusnya pemerintah turun meluruskan, apakah tidak ada cara lain untuk membuat masyarakat percaya terhadap vaksin tersebut? Kalau seperti ini kan seakan-akan masyarakat ditekan untuk melakukan vaksin,” katanya.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan sosialisasi ke masyarakat desa tentang khasiat vaksin tersebut, sehingga masyarakat sangat ketakutan.
“Karena tidak ada sosialisasi, meskipun vaksin itu menyehatkan, maka bisa jadi fatal karena ketakutan masyarakat itu sendiri, apalagi ditekan seperti ini,” ucapnya. (Iksan)