Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Jan 2020 07:20 WIB ·

Final, Suplayer BPNT 2020 di Sumenep Ikut Mekanisme Pasar


Final, Suplayer BPNT 2020 di Sumenep Ikut Mekanisme Pasar Perbesar

Kadinsos Sumenep, Muhamad Iksan

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Untuk penyaluran BPNT tahun 2020, Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten Sumenep akhirnya membebaskan e-warong menentukan suplayer beras sendiri. Saat ini, suplayer beras untuk program BPNT diserahkan pada mekanisme pasar.

Untuk itu, e-warong harus bertanggungjawab penuh terhadap kualitas dan mutu beras yang didatangkan. “Jadi hasil rapat dikembalikan kepada mekanisme pasar, silahkan e-warong mencari, tapi yang bertanggungjawab terhadap mutu beras adalah e-warong,” kata Kepala Dinas Sosial Sumenep, Muhamad Iksan, Senin (13/01).

Sembari keputusan itu dilaksanakan, Iksan mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Jika tidak menyalahi aturan, maka keputusan itu akan tetap dilaksanakan, agar keluarga penerima manfaat tetap bisa menikmati beras yang layak dikonsumsi dan bermutu.

“Sambil lalu diterapkan, minggu depan ini saya akan ke kemensos, untuk minta petunjuk dan informasi, tentunya dengan surat, agar kemensos mengetahui dan memahami, di Kabupaten Sumenep solusinya itu. Dan saya cobak minta petunjuknya. Kalau tidak menyalahi aturan, ya lanjut,” tambahnya.

Iksan menjelaskan, kendati diserahkan pada mekanisme pasar, e-warong dihimbau agar berkoordinasi dengan tim koordinasi tingkat kecamatan sebelum mendatangkan beras dari suplayer yang sudah dipilih. Alasannya, agar mutu dan kualitas beras yang didatangkan untuk disalurkan pada penerima manfaat itu sesuai panduan umum BPNT.

“Dalam hal distribusi sebelum barang itu masuk kepada e-warong, tikor kecamatan dibantu TKSK dan pendamping PKH, dan aparat hukum, Kepolisian atau Kejaksaan, Koramil, kita minta cek bersama-sama, setelah itu baru didistribusikan ke e-warong.

Jika tidak berkoordinasi, maka e-warong harus bertanggungjawab penuh terhadap beras yang didatangkan itu. Termasuk jika ada keluhan dari masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Siapa yang mendatangkan, harus dicek dulu oleh tim koordinasi kecamatan. Kalau maksa e-warung tidak mengecekkan pada tikor kecamatan, berarti dia harus bertanggungjawab penuh terhadap beras tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyaluran BPNT dikeluhkan masyarakat Sumenep. Pasalnya beras yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan harapan. Beras yang diterima masyarakat disejumlah kecamatan berkualitas jelek, dan tidak layak dikonsumsi.

Permasalahan itu, akhirnya menjadi atensi di instansi terkait. Sehingga menyerahkan suplayer pada mekanisme pasar dianggap sebagai solusi terhadap permasalahan yang terjadi.

“Tikor sudah melihat ada permasalahan penyaluran BPNT di bawah, oleh karena itu kita diminta untuk segera menyelesaikan,” ucap Iksan. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA