JAKARTA, LingkarJatim.com- Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait dugaan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengambilan dekoder CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghambat upaya penegakan hukum.
Dugaan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo terkait pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain”, ucap Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.
Menurut Mahfud, hukum formal merupakan kristalisasi dari moral dan etika. Dengan demikian, pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan sebuah hukuman pidana.
“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain”, lanjutnya.
Ia mengatakan, sanksi etik meliputi sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran, dan saat ini, Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J. (Lut).