Pihaknya berharap, kegiatan ini bisa menambah wawasan dan tambahan wawasan bagi teman-teman wartawan dan mahasiswa di Pamekasan.
Sementara, Kabag Hukum Sekdakab Pamekasan, Sumiyati membenarkan bahwa, pemerintah kabupaten akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang kurang mampu yang terjerat kasus pidana.
“Tapi kalau soal kasus tanah, kami tidak bisa memberikan bantuan hukum terhadap warga,” ucapnya menjelaskan pengecualian dari bantuan hukum yang akan di fasilitasi oleh pemkab Pamekasan. (Supyanto Efendi/Hasin)