SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus pelaku pencurian bernama Kusmaidin alias Kentang (41), warga Desa Gemurung, Kecamatan Gendangan, yang berprofesi sebagai sopir pribadi dari korban HW.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan, Kentang ditangkap setelah diketahui mengambil barang berupa uang milik majikannya.
“Anggota Satreskrim menangkap pelaku karena diduga melakukan pencurian,” katanya, saat press rilis, Selasa (10/4/2018).
Menurut Haris, pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan aksinya pada saat mengantar majikannya ke Lapas Sidoarjo.
Saat majikannya menjenguk kedalam lapas, pelaku membuka tas majikannya yang ditinggal di mobilnya.
“Ternyata didalam tas tersebut berisi uang dolar USD 10.000 dan uang tunai Rp 3.000.000, lalu pelaku membawa kabur uang itu,” paparnya.
Berselang satu jam, pada saat korban keluar dari ruang lapas, kaget melihat tas yang semula ditaruh di jok depan berpindah keposisi jok tengah.
“Korban semakin kaget setelah melihat uangnya sudah tidak ada di mobilnya, hanya tinggal tasnya,” tukasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Haris, uang yang diambil dari majikannya itu untuk membayar hutang saat membeli sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hijau Nopol W 4633 TT, dan selebihnya uang itu dikasihkan pada adiknya.
“Pelaku ini residivis dua kali Polrestabes Surabaya, dan modusnya sama-sama menjadi sopir,” tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tuju tahun penjara. (Ham/Atep)