Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 29 Aug 2019 02:59 WIB ·

Dugaan Penyimpangan APBDes di Desa Gayam, Mantan Sekdes Buka-Bukan


Dugaan Penyimpangan APBDes di Desa Gayam, Mantan Sekdes Buka-Bukan Perbesar

Ilustrasi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dugaan penyimpangan ABPDes di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Sumenep, Jawa Timur yang ditemukan LIPK semakin Pelik.

Pasalnya, selain diduga terjadi penyimpangan terhadap APBDes dari tahun 2015 hingga 2018, di desa tersebut juga diduga terjadi pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes).

Mantan Sekdes Gayam, Abd Rasidy mengatakan, selama menjabat sebagai Sekdes, dia tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatan di desanya, bahkan ketika dia mau masuk kantor, pintu balai desa selalu ditutup.

Dia mengatakan, hal demikian terkesan disengaja oleh Kepala Desa Gayam saat itu. “Saya terus terang dan apa adanya, kalau mau masuk kantor, kalau ditanya kunci saling lempar ada di orang tuanya, ada dikebun, saya heran,” katanya.

Dia menceritakan, sejak dilantik menjadi seorang PNS beberap waktu lalu, dirinya bermakud aktif masuk kantor desa. Namun Abdur merasa tidak kuat dengan perlakuan Kades saat itu. Sehingga dia lebih aktif ngantor di kantor Kecamatan Gayam.

“Saya kan digaji oleh negara, tapi tidak ada yang dikerjakan, sehingga saya lari aktif masuk ke kantor kecamatan,” ungkapnya.

Dia juga menduga ada pemalsuan tanda tangannya. Kata dia, sesuai aturan, misalkan dalam program raskin, harusnya dia dilibatkan. Termasuk menandatangani pengajuan pencairan hak warga miskin itu.

Tak sampai disitu, dia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan APBDes, termasuk proses dan realisasi DD sejak tahun 2013 hingga dia pensiun tahun 2019 ini.

“Saya kan ketua tim raskin, tapi tidak dilibatkan, raskin keluar tanpa saya tau,” tuturnya.

Sehingga dia menduga ada pemalsuan tandatangan dirinya oleh pihak Kepala desa. Jikalau terjadi proses hukum, dia mengaku siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. “Ini sebetulnya sudah lama terjadi,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LIPK menduga ada dugaan penyimpangan berupa mark up dalam APBDes Gayam selama tiga tahun. Bahkan kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib

“Hasil investigasi kami, swakelola DD di Desa Gayam terindikasi terjadi penyimpangan berupa mark up harga satuan, sehingga kami menduga ada kerugian negara hingga mencapai Rp 1,7 Miliar,” kata Ketua Umum LIPK Latif Sady.

Sementara matan Kepala Desa Gayam, H. As’ary belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telephonnya oleh sejumlah media tidak merespon, meskipun nada sambungnya terdengar aktif. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL