SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang diam-diam melanjutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi program kegiatan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang anggaran 2018.
Hal tersebut dilakukan usai Korps Adhiyaksa itu menerima hasil penelitian Tim Ahli Konstruksi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya terhadap kondisi objek laporan yang diterima oleh masyarakat Sokobanah Daya.
“Setelah mendapatkan laporan melalui virtual, saat ini kami (Kejari, red) sedang dalam proses penyimpulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo. Senin (13/07/20).
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil penyimpulan berkas laporan penelitian tersebut pihaknya akan menyampaikan langsung kepada pelapor untuk segera memasuki tahapan selanjutnya.
“Yang jelas hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan ini,” tegasnya.
Sebelumnya. Harun al-Rasyid, Surveyor ITS Surabaya, mengatakan setelah mengambil sampel penelitian berupa material bangunan dan mengukur volume serta dimensi bangunan saat turun ke lokasi objek laporan masyarakat, pihaknya mengaku telah selesai diteliti.
“Tugas kami (Tim Ahli, red) sudah selesai, untuk hasil penelitian terhadap realisasi program kegiatan saluran irigasi itu sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Sampang,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil penelitian tersebut sedikitnya ada tiga jenis hasil laporan yang dilampirkan dalam dokumen penelitian kepada Korps Adhiyaksa Kota Bahari itu, ketiganya yakni dimensi bangunan, volume bangunan, dan metode pengerjaan bangunan yang diduga merugikan negara itu.
“Ada tiga berkas yang kami lampirkan dari hasil penelitian yang dilakukan petugas, yaitu volume, dimensi dan metode pengerjaan,” tambahnya. (Abdul Wahed)