SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial MS warga Desa Panyerangan Kecamatan Pangarengan kepada korban atas nama M. Aksan warga Desa Pacangga’an Kecamatan Pangarengan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto, ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, selanjutnya kasus dugaan tersebut dinaikkan menjadi penyidikan.
“Terlapor menjadi tersangka, kasusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya melalui jaringan seluler pribadinya. Selasa (26/01/21).
Hal tersebut dibuktikan dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang nomor : SPDP/01/1/RES.1.6/2021/Polsek dengan rujukan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan polisi nomor LP-B/01/1/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT. Polsek Torjun tanggal 13 Januari 2021.
Selain itu, juga dilengkapi surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/1/1/RES.1.6/2021 Polsek Torjun tanggal 19 Januari 2021. Dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, korban/pelapor, dan tersangka.
“SPDP sudah kami (Polsek, red) kirim semua, saat ini beberapa saksi sudah kembali kami mintai keterangan lanjutan,” tegasnya. (Abdul Wahed)