Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Sep 2020 18:51 WIB ·

Dua Tahun Memimpin Pamekasan, Baddrut Tamam Dapat Kritikan dari Wakil Ketua DPRD


Dua Tahun Memimpin Pamekasan, Baddrut Tamam Dapat Kritikan dari Wakil Ketua DPRD Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dan H. Raja’e telah memimpin Kabupaten berslogan Bumi Gerbang Salam dua tahun lamanya, semenjal dilantik pada tahun 2018 yang lalu.

Bertepatan dengan hari dua tahun masa kepemimpinannya, Bupati H. Baddrut Tamam mendapatkan kritikan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Harun Suyitno.

“Saya berharap Pemerintah dalam hal ini Bupati mengevaluasi terhadap kegiatan yang sifatnya hura-hura seperti promosi dan kegiatan yang tidak begitu penting untuk segera dihentikan,” kata Harun Suyitno, (24/9/2020).

Karena apabila kegiatan promosi terus digelar, Politisi PKS hawatir terjadi resesi dan hal ini sangat dihawatirkan terjadi oleh Pemerintah pusat.

Sebagai solusinya, pihaknya minta kepada Pemkab untuk menyiapkan program yang pro rakyat di APBD 2021, dengan demikian maka sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat.

“Saya akan mengevaluasi setiap program yang masuk KUA PPAS, jika sekiranya tidak begitu penting, maka akan kami tolak usulan program tersebut,” jelasnya. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL