SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sudah dua kali tidak tunjukkan batang hidungnya saat dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) salah satu anggota DPRD Jatim Fraksi PKB, Kabil Mubarok terancam akan dijemput paksa oleh KPK.
Jika pada panggilan ketiga Kabil Mubarok tetap tidak bersikap koperatif maka lembaga anti rasuah itu akan mengambil langkah lain.
“Pasti ada upaya ke arah sana (jemput paksa),” kata Ketua KPK, Agus Raharjo, saat menghadiri acara penandatanganan pengendalian gratifikasi dengan pemprov dan kabupaten/kota se-Jatim di gedung Grahadi Surabaya, Senin, (10/7/2017).
Namun, Pria yang sering disapa Agus ini berharap anggota komisi E DPRD Jatim itu bisa sukarela datang ke gedung KPK
“Saya detailnya belum tahu. Saya akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan secara sukarela perlu datang,” Paparnya
Sebagaimana diketahui Kabil Mubarok diduga masuk dalam lingkaran kasus yang sedang tangani KPK, terkait OTT kasus suap yang melibatkan Moh. Basuki Ketua Komisi B DPRD Jatim pada bulan juni yang lalu.
KPK sudah menetapkan Enam tersangka diantaranya Bambang Heryanto Kadis Pertanian Jatim serta ajudannya Anang Basuki Rahmat, Rohayati Kadis Peternakan Jatim, Moh. Basuki Ketua Komisi B DPRD Jatim, dan dua orang staf DPRD Jatim yakni Santoso dan Rahman Agung. (sul/diq)