Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Jan 2018 11:36 WIB ·

Driver Online Desak Pemerintah Menunda Penerapan Permenhub 108/2017


Driver Online Desak Pemerintah Menunda Penerapan Permenhub 108/2017 Perbesar

Forum Driver Online Menggugat (FDO) Jawa Timur saat aksi damai

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Koordinator Forum Driver Online Menggugat (FDO) Jawa Timur, Yogi Rahmawan, mendesak pemerintah mengevaluasi Permenhub 108 tahun 2017. Yogi pun meminta pemerintah menunda penerapan aturan tersebut.

“Kami minta pemerintah tidak menerapkan aturan itu, karena sangat memberatkan driver angkutan online,” kata Yogi, dalam orasinya pada aksi damai di kantor Dishub Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Senin (29/1).

Tak hanya itu, Yogi juga menyatakan menolak adanya penindakan hukum terhadap driver online. Semula, Dishub Jatim akan menindak tegas driver online yang tidak mematuhi aturan per 1 Februari 2018.

“Di Jatim mungkin berbeda dengan aksi di Jakarta. Di Jatim awalnya terjadi isu penindakan hukum dinas terkait kepada driver Online per 1 Februari. Sanksi tilang bagi yang tidak menggunakan stiker, melanggar kir, dan punya SIM A Umum. Kami tegas menolak sanksi itu,” katanya.

Menurut Yogi, para driver online di Jatim ingin mengikuti penerapan Permenhub 108, tapi masih banyak hambatan-hambatan. Salah satunya proses uji KIR, menurutnya banyak anggotanya yang dalam 10 bulan belum KIR padahal sudah mengajukan ke perusahaan aplikasi. Perusahaan aplikasi juga masih menerima driver baru, padahal itu melanggar.

“Sesuai aturan, pihak aplikasi sudah tidak boleh menerima driver baru dan tidak boleh menetapkan harga. Kami diperlakukan tidak adil,” katanya.

Yogi menjelaskan, driver online akan dibatasi kuota, tapi pihak aplikasi terus melakukan perekrutan driver baru. Hal ini akan berimbas driver lama yang sudah aktif sejak 10 bulan.

“Lalu, pemasangan stiker di kantor gubernur kemarin kenapa tidak merata tapi hanya pilihan. Kami yang 10 bulan aktif tidak diuji kir, ini jelas tidak beres,” katanya.

Yogi juga mengeluhkan mekanisme koperasi berbadan hukum. Sebab, driver online semuanya masuk koperasi yang bekerja sama dengan pihak aplikasi. Setiap bulan, ada iuran Rp 35 ribu untuk koperasi.

“Tapi begitu kami ada yang kena suspand, koperasi tidak ada tanggung jawab, kami harus makan apa. Sekali lagi, kami tidak menolak Permenhub 108 asalkan penerapannya di lapangan benar dan berkeadilan,” katanya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 Februari 2018. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL