Jika ada masyarakat yang pindah domisili, meninggal dan atau belum masuk DPT bisa mengajukan diri ke petugas pemilu terdekat seperti PPS, PPK, atau bisa langsung ke kantor KPU Bangkalan.
“bisa mendatangi PPS, PPK atau dtg lgsg ke KPU bangkalan,” pungkasnya. (Hasin)