Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Jul 2019 03:56 WIB ·

DPRD Sumenep Garap Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu


DPRD Sumenep Garap Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu Perbesar

Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum bagi warga maskin. Hal itu untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu yang menghadapi kasus di pengadilan.

“Raperda ini nantinya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu ketika tersandung kasus hukum,” kata Abrori, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Selasa (23/07).

Kata dia, saat ini persoalan hukum sering dialami oleh masyarakat kurang mampu. Namun, belum ada langkah dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang tersandung persoalan di pengadilan, khususnya bantuan hukum.

“Sebenarnya dewan telah lama merancang Raperda perlindungan hukum ini, namun baru tahun ini bisa terealisasi,” kata politisi yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sumenep pada Pemilu April 2019 lalu itu.

Politisi PKB itu menyebutkan, pihaknya telah melakukan kajian akademik dengan menggandeng salah satu perguruan tinggi untuk merampungan Raperda dimaksud. “Kita sudah melakukan kajian akademik beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dia meminta pemerintah harus turun tangan melindungi masyarakat kurang yang tersandung persoalan hukum. Pasalnya, mereka dinilai berhak untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah saat memiliki masalah hukum. “Pemerintah harus mendampinginya,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep tidak menampik persoalan lemahnya bantuan hukum yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu.

Sehingga dia berharap Raperda yang dirancang tersebut dapat ditetapkan sebagai Perda untuk melindungi dan membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung persoalan hukum.

“Pemkab melalui bagian hukum akan memberikan masukan juga nantinya. Walaupun itu merupakan prakarsa dewan, tapi kami juga ingin memberikan sumbangsih atau masukan dalam Raperda itu,” katanya.

Selama ini, kata dia, tidak ada bantuan hukum yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu. Penyebabnya, karena memang tidak ada anggaran untuk persoalan tersebut.

Untuk itu, dia memastikan, jika regulasi tersebut sudah terbentuk, maka akan dianggarkan secara khusus di APBD Sumenep. “Bantuan hukum yang ada selama ini hanya untuk aparatur sipil negara (ASN),” pungkasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL