BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan merekomandasikan kepada Dinkes Bangkalan agar memberikan sanksi terhadap dokter yang tidak taat aturan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu mengingat dalam beberapa hari terakhir beredar kabar ada dokter yang masih membuka praktik dan bahkan keluyuran, padahal dokter tersebut sedang menjalani isolasi mandiri setelah berdasarkan hasil rapid tesnya positif.
“Untuk itu, kami merekomendasikan kepada dinkes untuk memberikan sanksi kepada dokter yang melanggar SOP sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi D, Nur Hasan, Kamis (09/04)
Selain agar menimbulkan efek jera, lanjut dia, agar menjadi perhatian bagi seluruh tenaga medis di Bangkalan, karena virus Corona itu sangat berbahaya.
“Agar tidak main-main menghadapi Covid-19 ini demi keselamatan bersama,” lanjut dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas kesehatan Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pihaknya masih mencari regulasi yang pas untuk memberikan sanksi kepada dokter yang melanggar SOP itu.
“Kami masih mencari regulasi yang pas dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan panisment terhadap dokter yang melanggar SOP,” kata dia.
Sudiyo memastikan akan tetap memberikan sanksi kepada dokter itu meskipun secara kelembagaan dokter yang melanggar itu bukan wewenangnya.
“Kami akan beri sanksi kepada dokter di Klampis itu, tapi salah satu. Karena hanya satu yang buka praktek,” ucap dia. (Moh Iksan)