Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 8 Mar 2019 08:04 WIB ·

DPMD Sumenep; Caleg Tidak Boleh Nyalon Kades


DPMD Sumenep; Caleg Tidak Boleh Nyalon Kades Perbesar

Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada 17 April 2019 mendatang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa. Caleg tidak boleh mendaftar sebagai calon kades jika proses pemilihan dilakukan sebelum selesai pemilu legislatif.

“Tidak boleh itu (Caleg nyalon Kades),” kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni usai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Jum’at (08/03/2019).

Lebih lanjut, Masuni mencontohkan desa yang akan melaksanakan Pilkades sebelum pemilu 2019. Kata Masuni, desa yang akan melaksanakan Pilkades sebelum pemilu 2019 yakni Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dengan status kades PAWA (Pergantian Antar Waktu). “Contohnya di Desa Kertasada,” tambahnya.

Masyarakat Kertasada yang berstatus Caleg tidak boleh mendaftarkan diri sebagai Calon Kades PAW Desa Kertasada. Pasalnya, kata Masuni Desa Kertasada akan melaksanakan pemilihan Kades PAW sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019.

“Kemarin sudah rapat disana (Desa Kertasada). InsyaAllah pemilihan bulan-bulan ini,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep itu.

Diketahui, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, akan melakukan PAW Kepala Desa karena Kepala Desa sebelumnya telah divonis atas kasus korupsi PTSL atau melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL