Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Jun 2020 14:30 WIB ·

Ditunda, 629 CJH asal Sumenep Gagal Berangkat Haji Tahun Ini


Ditunda, 629 CJH asal Sumenep Gagal Berangkat Haji Tahun Ini Perbesar

Ilustrasi Jamaah Haji/Istimewa (Foto : Dokumen KuasaKata.com)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Sebanyak 629 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dipastikan gagal berangkat ke tanah suci tahun 2020 ini. Hal ini setelah Kementerian Agama RI mengkonfirmasi membatalkan pengiriman jamaah haji dari Indonesia.

Kasi Haji Kemenag Sumenep, Rifa’i Hasyim mengatakan, pembatalan ini karena banyak pertimbangan. Bukan hanya karena masalah kesehatan di masa Pandemi Covid-19, namun ada pertimbangan lain oleh Kementerian Agama RI.

“Sesuai rilis Pak Menteri Agama hari ini pukul 10.00 WIB, atas pertimbangan banyak hal, tidak hanya pertimbangan kesehatan, maka diputuskan tahun ini pengiriman jamaah haji dari Indonesia ditunda pelaksanaannya ke tahun depan,” katanya saat dihubungi media, Selasa (02/06).

Di Kabupaten Sumenep, kata dia, ada sebanyak 590 orang yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahap pertama. Sedangkan, pada tahap ke dua ada 39 orang yang telah melunasi BPIH.

Rifa’i Hasyim menjelaskan, dengan pembatalan ini, sebanyak 629 jamaah yang gagal berangkat ini, bukan berarti gagal melaksanakan rukun islam yang ke lima tersebut. Hanya saja, pemberangkatannya ditunda ke tahun 2021 mendatang.

“Mengingat keputusan ini telah disampaikan resmi oleh Pak Menteri Agama RI, maka jamaah haji yang telah melaksanakan pelunasan BPIH, hajinya akan diberangkatkan di tahun 2021,” tegasnya.

Soal BPIH yang sudah dilunasi itu, Rifa’i Hasyim juga menjelaskan, ada dua opsi yang diberkan oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Agama. Pertama, jika uang itu tidak ditarik oleh jamaah, maka akan disimpan secara terpisah dengan orang-orang yang mendaftar haji di waktu berbeda.

“Yang melakukan penyimpanan ini adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi yang melakukan penyimpanan Bukan Kementerian Agama,” tegasnya.

Opsi ke dua, kata dia, jika uang BPIH itu dibutuhkan sehingga ditarik oleh jamaah, maka yang bersangkutan akan diberi kesempatan untuk kembali melunasinya tahun 2021 mendatang.

Tetapi kalau uang pelunasan itu sangat dibutuhkan oleh jamaah, maka jamaah itu diberi kesempatan untuk menarik kembali uang pelunasan itu. Dia mengatakan, meskipun BPIH itu ditarik, tidak menghilangkan hak calon jamaah itu untuk berangkat haji tahun depam.

“Kalau ditarik, tahun depan InsyaAllah akan diberi kesempatan untuk pelunasan, karena saat ini kebetulan ia sangat membutuhkan uang yang disetor itu, sedangkan hajinya tahun depan. Uang itu ditarik tanpa menghilangkan haknya untuk berangkat tahun depan,” tukasnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL