Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Dec 2020 17:08 WIB ·

Disnakertrans Jatim Catat 14 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2021


Disnakertrans Jatim Catat 14 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2021 Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 14 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Belasan perusahaan itu tersebar di sejumlah daerah Ring 1, yakni Surabaya dan Sidoarjo.

“Perusahaan itu beralasan karena biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember 2020.

Namun, Himawan merahasiakan perusahaan apa saja dan dari bidang apa yang mengajukan penangguhan. Himawan hanya mengatakan bahwa dirinya saat ini, menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

“Semua perusahaan boleh mengajukan penangguhan penahanan, ini sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003,” ujarnya.

Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK. SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021. “Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya,” katanya.

Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. “Sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan Pandemi Covid-19,” ujarnya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL