SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 14 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Belasan perusahaan itu tersebar di sejumlah daerah Ring 1, yakni Surabaya dan Sidoarjo.
“Perusahaan itu beralasan karena biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember 2020.
Namun, Himawan merahasiakan perusahaan apa saja dan dari bidang apa yang mengajukan penangguhan. Himawan hanya mengatakan bahwa dirinya saat ini, menunggu perusahaan lain yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK.
“Semua perusahaan boleh mengajukan penangguhan penahanan, ini sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK. Cara pengajuan penangguhan oleh perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003,” ujarnya.
Sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri itu, pengajuan penangguhan oleh pengusaha paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK. SK Gubernur tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal Sabtu 21 November berlaku mulai 1 Januari 2021. “Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya,” katanya.
Sesuai pasal 3 ayat (2) Permenaker tentang Tata Cara Penangguhan UMK, penangguhan harus disepakati bersama Serikat Pekerja perusahaan. “Sebagian besar alasan pengusaha mengajukan penangguhan UMK masih berkaitan dengan Pandemi Covid-19,” ujarnya. (Amal Insani)