Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Sep 2021 06:36 WIB ·

Diskominfo Pamekasan Libatkan Media Tekan Peredaran Rokok Ilegal


Diskominfo Pamekasan Libatkan Media Tekan Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menerapkan konsep sosialisasi ketentuan cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara holistik, yakni dengan melibatkan berbagai jenis media di Bumi Gerbang Salam, (25/9/2021).

Kegiatan sosialisasi disiarkan mulai dari media radio, kemudian media sosial yang sekarang masif di kalangan kaum muda atau milenial. Lalu juga lewat media televisi, media online, serta juga media cetak.

Tak hanya itu saja, rupanya kemasifan edukasi itu juga dilakukan dengan papan media baliho termasuk juga di videotron yang juga sudah dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

“Jadi kami semua masuk, termasuk juga kami merencanakan pada tahun ini menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dulu kita kenal dengan Klompencapir,” ujar Arif Rachmansyah, selaku Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Pamekasan.

Di tahun ini memang pihaknya lebih erat dan masif lagi dalam menggandeng media guna mengedukasi masyarakat. Semua dengan harapan, makin banyak media yang digandeng mengedukasi masyarakat, maka tujuan negara mendapat penerimaan cukai lebih tinggi.

“Selain kepatuhan pabrik rokok terhadap penggunaan cukai yang benar semakin tinggi dan sebaliknya yang ilegal semakin habis,” tukasnya.

Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura sangat optimis jika apa yang dilakukan Pemkab Pamekasan akan dapat menekan peredaran rokok ilegal. Terutama di berbagai pelosok yang ada di Kabupaten Pamekasan. Mulai dari tingkat kecamatan dan desa dengan berbagai pola komunikasi dan edukasi yang di format pemerintah.

“Ada 60 media yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan. Di situ kami menilai sangat luar biasa, di mana saat ini hampir di mana-mana tereduksi tentang cukai. Artinya, kami bisa menilai kerja pemerintah daerah di bidang penegakan hukum,” terangnya.

Dalam teknis penegakan hukumnya itu ada upaya preventif dengan sosialisasi, lalu juga ada operasi pemberantasan rokok ilegal dengan pengumpulan informasi.

Dengan berbagai lini itu diharap juga, informasi yang diberikan berdampak positif pada masyarakat. Lalu berdampak langsung dan berpengaruh progresif kepada masyarakat yang membaca atau mendengar rilis berita yang dimuat oleh berbagai media yang ada.

“Saya berharap sinergitas antara Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang cukai,” harapnya. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL