PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pertemuan dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan menghasilakan kesepakatan bersama bahwa semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen.
Nampak hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang Wahama Wicaksana Praja, Rabu (28/11/2018), Wakil Bupati Pamekasan (Raja’e), Plt. Sekda (Mohammad Alwi), perwakilan LPI, Perwakilan FPI, Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Perwakilan Muhammadiyah dan perwakilan Aliansi Ulama Madura (Auma).
Panglima LPI Daerah Madura, Abd Aziz Muhammad Syahid mengatakan hasil kesepakatan upaya untuk menutup tempat karaoke di Pamekasan sudah di tandatangani bersama antara Ormas Islam yang hadir dengan pihak pemerintah.
“Alhamdulillah pertemuan hari ini bisa menghasilkan kesepakatan yang menggembirakan, karena pengajuan draft untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan sudah di tandatangani bersama oleh beberapa Ormas Islam,” ucap Abd Aziz.
Isi dari draft tersebut lanjut Aziz, adalah tentang upaya akan dilakukannya penutupan serta mencabut izin tempat usaha karaoke secara permanen dan tentunya melalui aturan yang berlaku nantinya.
“Upaya penutupan karaoke secara permanen tetap kami kawal sampai terealisasi dan kami berharap draft yang sudah disepakti bersama tadi bisa terealisasi pada ahir tahun 2018 ini,” imbuhnya.
Sementara Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Mohammad Alwi memastikan, Perda tentang hiburan di Pemkab Pameakasan akan ada perubahan dari sebelumnya setelah di revisi nanti.
“Jadi yang pasti, bagi semua pemilik tempat usaha karaoke harus mengikuti Peraturan yang terbaru nantinya,” ungkap Alwi. (Rul/Atep/Lim)