Ida juga menjelaskan, pihaknya saat ini sedang aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya juga secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai,” jelasnya.
Selain itu, Ida juga menjelaskan, pihaknya juga sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini, kata dia, memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)