JAKARTA, Lingkarjatim.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua nampaknya tidak akan berlaku sesuai dengan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pasalnya, pihak Kemnaker saat ini sedang merevisi aturan tersebut. Sehingga untuk saat ini, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Seperti banyak diberitakan sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 diatur bahwa pencairan JHT 100 persen baru bisa dilakukan ketika usia pekerja sudah di atas 56 tahun. Sementara dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015, JHT bisa dicairkan 100 persen sebelum usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar dia, dikutip dari Detik.com, Kamis (03/03/2022).